Langkah-langkah Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok.
LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN KAWASAN TANPA ROKOK
1. Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Petugas kesehatan melaksanakan advokasi kepada pimpinan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dengan menjelaskan perlunya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan keuntungannya jika dikembangkan di area tersebut.
Dari advokasi tersebut akhirnya pimpinan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya setuju untuk pengembangan Kawasan Tanpa Rokok. Contoh fasilitas pelayanan kesehatan adalah Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, Polindes dan Poskesdes.
Yang perlu dilakukan oleh pimpinan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan kesehatan lainnya untuk mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok adalah sebagai berikut :
a. Analisa Situasi
Pimpinan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dan bagaimana sikap dan perilaku sasaran (karyawan/pasien/pengunjung) terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar membuat kebijakan.
b. Pembentukan Komite atau Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Pihak pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan mengajak bicara serikat pekerja yang mewakili perokok dan bukan perokok untuk :
- Menyampaikan maksud, tujuan dan manfaat Kawasan Tanpa Rokok.
- Membahas pemberlakukan Kawasan Tanpa Rokok
- Meminta masukan tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok, antisipasi kendala dan sekaligus alternatif solusi
- Menetapkan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok dan mekanisme pengawasannya
- Membahas cara sosialisasi yang efektif bagi karyawan/pasien/pengunjung.
c. Membuat Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Komite atau kelompok kerja membuat kebijakan yang jelas tujuan dan cara melaksanakannya.
d. Penyiapan Infrastruktur antara lain :
- Membuat surat keputusan dari pimpinan tentang penanggung jawab dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Instrumen pengawasan
- Materi sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok
- Pembuatan dan penetapan tanda larangan merokok di fasilitas pelayanan kesehatan
- Mekanisme dan saluran penyampaian pesan di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan
- Pelatihan bagi pengawas Kawasan Tanpa Rokok
- Pelatihan kelompok sebaya bagi karyawan tentang cara berhenti merokok
- Sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan internal bagi karyawan.
- Sosialisasi tugas dan penanggung jawab dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
- Penyampaian pesan Kawasan Tanpa Rokok kepada pasein/pengunjung melalui poster, tanda larangan merokok, mengumuman, pengeras suara dan lain sebagainya.
- Penyediaan tempat bertanya
- Pelaksanaan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
- Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas pelayanan kesehatan mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai peraturan daerah setempat.
- Melaporkan hasil pengawasan kepada otoritas pengawasan daerah yang ditujuk oleh pemerintah daerah setempat, baik diminta atau tidak.
- Lakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala tentang kebijakan yang telah dilaksanakan.
- Minta pendapat komite dan lakukan kajian terhadap masalah yang ditemukan
- Putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap masalah kebijakan.
Daftar Pustaka :
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, Pusat Promosi Kesehatan. Jakarta 2011
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, Pusat Promosi Kesehatan. Jakarta 2011
------000------
Komentar
Posting Komentar